Advertisement

Sunday, December 25, 2016

Pengertian Desain Grafis

Istilah design dan designing pada awalnya mengandung pengertian yang sangat terbatas pada aktivitas para arsistek, ahli teknik, dan para perancang  bidang lainnya yang menghasilkan gambar yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembuatan sebuah karya desain. Axel Von Saldem (dalam Sarwono, 2007:1) telah menemukan bahwa pada akhir abad 16 di Italia terdapat kata disegno interno yang berarti
konsep untuk karya yang akan dilaksanakan, dan kata disegno esterno yang berarti karya yang akan dilaksanakan. Kemudian menurut Burdek (dalam Sarwono, 2007:1) ”Estetika dalam Pelajaran Sejarah arti dan Peranannya dalam Desain” menyatakan bahwa kata desain selalu mengandung penekanan pada dihasilkannya gambar rencana (drawing).

Warren (dalam Suyanto, 2004:27) memaknai desain grafis sebagai suatu terjemahan dari ide dan tempat ke dalam beberapa jenis urutan yang struktural dan visual. Sedangkan Blanchard (dalam Suyanto, 2004:27) mendefinisikan desain grafis sebagai suatu seni komunikatif yang berhubungan dengan industri, seni dan proses dalam menghasilkan gambaran visual pada segala permukaan. Demikian halnya senada dengan definisi yang dipaparkan Kusbiantoro (dalam Suyanto, 2004:27) bahwa desain adalah kompromi antara seni dan bisnis. Yaitu melayani kebutuhan orang banyak pada pemecahan problem visual, namun sekaligus tidak kehilangan karakter dan keunikan dari segi eksekusi visual baik konsep maupun visual teknis.

Dari beberapa penjelasan di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa desain grafis adalah upaya untuk menciptakan suatu karya atau produk baru yang kreatif dan inovatif dengan melibatkan unsur visual yang dapat dimanipulasi melalui komputer, sekaligus mempertimbangkan bentuk dan fungsi kegunaannya sehingga bisa tercipta suatu karya atau produk baru yang inovatif. Desain grafis juga dapat diartikan sebagai keterampilan merancang seni yang berhubungan dengan bisnis.

No comments:

Post a Comment